"Didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kemenhub," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Selain soal gratifikasi, Febri menyebut, penyidik mendalami tiga hal lainnya dari pemeriksaan Budi Karya, antara lain soal tugas dan kewenangan Menteri serta adanya kewenangan Menhub yang dilimpahkan kepada Dirjen Hubla terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Ditjen Hubla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini KPK juga memeriksa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Penyidik melengkapi berkas penyidikan soal kronologi pemberian kartu ATM kepada Tonny dan tujuan suap tersebut.
"Penyidik juga mengkonfirmasi dan memperdalam apakah ada pemberian dari tersangka kepada pejabat lain di Ditjen Hubla," kata Febri.
Sementara itu, General Manager Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan PLTU Banten 3 Lontar, Daniel Eliawardhana, yang juga rencananya diperiksa hari ini, tidak memenuhi panggilan. KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang.
Dalam kasus tersebut, Adiputra adalah terduga pemberi suap terkait proyek pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang terhadap Tonny. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (23/8).
KPK mengamankan 33 tas berisi uang dengan berbagai jenis mata uang dengan total Rp 18,9 miliar. KPK juga mengamankan empat kartu ATM yang salah satunya tersisa saldo Rp 1,174 miliar.
ATM itu disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny. Total Rp 20 miliar ini merupakan barang bukti terbanyak yang diamankan KPK dari operasi tangkap tangan.
Dalam penggeledahan terakhir, diamankan sekitar 50 barang yang terdiri atas keris, tombak, dan batu cincin dari mes perwira Ditjen Hubla Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terkait gratifikasi. (nif/fdn)











































