"Karena hari ini KPK belum juga hadir, Pansus mungkin akan mengundang lagi KPK sampai harapan kami hadir. Kami yakin mereka akan hadir, tapi mungkin karena langkah opini, mempertimbangkan pihak yang selama ini memberikan support yang sudah seperti itu. Jadi kami yakin sesungguhnya pimpinan KPK sudah dalam posisi siap untuk hadir," ujar Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Agun menerangkan Pansus akan tetap bekerja sambil menunggu kehadiran pimpinan KPK. Masih ada hal yang dikerjakan Pansus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan KPK menolak undangan Pansus adalah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Agun optimistis MK segera mengeluarkan putusan.
"Dalam pandangan kami, kami sesungguhnya berharap proses hukum di MK itu sebetulnya sudah ada pertimbangan hakim, bukan putusan, tapi yang menyatakan permohonan hakim provisi itu tidak dikabulkan. Artinya keberatan Pansus tidak terhalang," ucap Agun.
Pansus akan memanggil KPK dalam rapat hari ini (17/10). Sebelumnya, pimpinan KPK menyatakan tak akan memenuhi panggilan Pansus.
"Mudah-mudahan keputusan MK lebih cepat, kita segera datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10). (ams/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini