"Karena dari banyak faktor hakim yang berselingkuh itu antara lain jauh dengan keluarga. Ya kan yang mutasi mereka MA, bukan KY. (MA) memperhatikan faktor kedekatan dengan keluarga," ujar komisioner Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus di Ruang Wirjono Prodjodikoro, gedung utama MA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Abdul Rahman akhirnya diberhentikan secara terhormat karena terbukti melakukan perselingkuhan. Pelanggaran kode etik ini dipicu mutasi Abdul Rahman ke Labuan, Maluku Utara. Sedangkan istrinya di Papua. Diakui Jaja, peraturan yang dibuat MA tentang mutasi hakim sudah benar. Namun fakta di lapangan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini upaya yang dilakukan KY adalah melakukan pemetaan wilayah yang ada potensi-potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jaja memerintahkan hal tersebut kepada bagian investigasi dan pemantauan.
"Di KY pasti punya catatannya. Misalnya daerah yang banyak laporan di mana, kemudian kita akan bekerja sama dengan penegak hukum lain wilayah-wilayah mana, sehingga mudah-mudahan bisa mencegah pelanggaran kode etik," pungkas Jaja. (asp/asp)












































