"Ratusan advokat ACTA akan pasang badan membela Gubernur Anies Baswedan terkait istilah pribumi yang disampaikan dalam pidato di Balai Kota, 16 Oktober 2017. Kami telah membaca berita soal pidato tersebut secara saksama dan menurut kami tidak ada yang salah dengan pidato tersebut," ujar Ketua ACTA Krist ibnu T Wahyudi dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (17/10/2017).
Baca Juga: Mencari Nenek Moyang Orang Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu topiknya mengenai bagaimana pribumi dulu ditindas oleh penjajah. Saya pikir mereka yang menuduh Anies rasis mesti belajar sejarah. Padahal Bung Karno pernah berpesan jangan sekali-kali melupakan sejarah (jas merah). Dari kecil kita semua tahu memang benar dahulu pribumi pernah dijajah oleh kolonialis," katanya.
Dia juga memandang secara redaksional istilah yang disampaikan Anies juga tidak masalah. Maksudnya adalah perlawanan bangsa Indonesia dalam melawan penjajah.
"Secara persis Anies menyebutkan, 'Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri.' Penggunaan kata 'kita semua pribumi' jelas membuktikan bahwa yang dimaksud Anies adalah semua elemen bangsa Indonesia yang berhadap-hadapan dengan kolonialis asing," jelasnya.
Dia meminta Anies tidak perlu takut dengan adanya laporan ke polisi terkait pidatonya itu. ACTA siap membantu Anies.
"Kami minta Mas Anies tidak perlu risau dengan laporan ke polisi terkait pidato tersebut. Mas Anies konsentrasi saja kerja melayani rakyat Jakarta. Kami yakin urusan ini tidak akan ke mana-mana dan tidak ada celah untuk menjerat Mas Anies secara hukum," imbuhnya. (nvl/fjp)











































