"Peran DL (Dian Lestari) diindikasikan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee tersebut kepada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Fee tersebut kemudian diperoleh dari Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk selaku swasta. Basikun kini sedang menjalani proses persidangan tindak pidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terkait proses pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Saat itu DPRD meminta penganggaran untuk pokir DPRD hingga disepakati total anggaran pokir saat itu adalah Rp 10,5 miliar.
Komisi A sendiri mendapat jatah Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Disdikpora Kabupaten Kebumen, yaitu program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa Rp 1,1 miliar, program pendidikan menengah Rp 100 juta, dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa Rp 750 juta.
"Diduga fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran," ucap Febri.
KPK telah memproses empat orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen), Yudhy Tri Hartanto (Ketua Komisi A DPRD Kebumen), Adi Pandoyo (Sekda Kabupaten Kebumen), serta Hartoyo (Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi).
Atas perbuatannya, Dian Lestari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/idh)











































