Ratusan Mahasiswa Desak PN Tangerang Bebaskan Jonday
Kamis, 26 Mei 2005 12:46 WIB
Jakarta - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UIN Syarif Hidayatullah, Forkot, dan Universitas Islam Tangerang mendesak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Bay Harkat Firdaus alias Jonday.Jonday didakwa atas tuduhan membakar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat demo kenaikan harga BBM pada Maret 2005 lalu. Sesuai jadwal, PN Tangerang Kamis (26/5/2005) ini akan membacakan vonis untuk Jonday. Namun sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.30 WIB ternyata molor, sebab hingga pukul 12.25 WIB sidang belum juga dimulai.Jonday yang tercatat sebagai salah satu aktivis UIN Syarif Hidayatullah ditangkap di kampusnya oleh aparat kepolisian beberapa hari setelah aksi pembakaran foto tersebut.Ratusan mahasiswa tiga elemen tersebut tiba di PN Tangerang, Jl. TMP Taruna, Tangerang, Banten, sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan menumpang empat bus Metro Mini dan satu mobil angkot yang membawa peralatan sound system, mereka langsung menggelar orasi. Mereka berteriak-teriak meminta rekannya dibebaskan. Mereka juga mengusung sejumlah poster yang ditempeli foto Jonday dan spanduk yang bertuliskan 'Bebaskan Kawan Kami dan Tolak Kenaikan BBM'. Aksi mahasiswa ini makin semarak saat dua bus kecil yang mengangkut warga Bogor korban Sutet ikut bergabung untuk memberikan dukungan.Aksi unjuk rasa ini diamankan aparat kepolisian dari Polres Tangerang dan anggota TNI dari Kodim 0506 Tangerang yang berjumlah sekitar seratusan orang.Akibat ulahnya, Jonday dijerat pasal 134 KUHP. Namun, para pengunjuk rasa menilai pasal ini sudah tidak layak lagi diterapkan di negara demokrasi seperti Indonesia.
(umi/)











































