"KPU kalau tidak ada halangan juga akan mempublikasikan penggunaan Sipol, untuk bisa diakses dan dilihat oleh masyarakat," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Sipol akan dibuka untuk publik saat proses perpanjangan waktu untuk melengkapi berkas pendaftaran parpol ditutup malam ini. Nantinya, masyarakat dapat memantau di situs https://sipol.kpu.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU memberikan tambahan waktu hingga 1x24 jam bagi parpol untuk melengkapi berkas persyaratan Pemilu 2019. Parpol tersebut diberi waktu hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
"KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 WIB tadi," ujar Komisioner KPU Hasyim As'ari, Selasa (17/10). (dkp/dkp)











































