"Kita masih koordinasi dulu dengan Imigrasi, dimana (keberadaan HI), kira-kira di negara mana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 17/10/2017).
Argo juga menyebut akan berkoordinasi dengan Interpol terkait hal ini. "Belum ya, nanti," tutur Argo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan George itu, katanya HI ini lagi di luar negeri, di Singapura," ujar Tahan, Selasa (10/10).
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pornografi. Dari enam orang itu, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka yang telah ditetapkan tersangka adalah GG, GCMP, NS, TS, dan KN. Sedangkan yang masih jadi buron adalah HI yang saat ini berada di Singapura. (yas/idh)