Baca Eksepsi, Aa Gatot Bantah Miliki Senpi dan Satwa Dilindungi

Baca Eksepsi, Aa Gatot Bantah Miliki Senpi dan Satwa Dilindungi

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 18:14 WIB
Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (17/10/2017) Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom
Jakarta - Aa Gatot melalui pengacaranya membantah kepemilikan senjata api dan satwa langka. Harimau yang diawetkan, menurut pengacara, adalah hadiah ulang tahun.

"Itu harimau adalah milik UGB yang memberikan (ke Aa Gatot) hadiah ulang tahun. Diberikan langsung oleh UGB dan diantar langsung saat ulang tahun pada 15 Oktober 2015," ujar pengacara Aa Gatot, Ahmad Rifai, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (17/10/2017).

Sedangkan elang yang dipelihara, menurut Rifai, datang sendiri ke rumah. Saat itu elang datang dengan kondisi memprihatinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Elang itu datang sendiri dengan keadaan terantai kakinya, maka elang itu sebelumnya adalah milik orang lain, lalu dipelihara oleh Aa Gatot. Sampai sekarang belum diketahui siapa pemilik elang tersebut," papar Rifai.

 Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (17/10/2017) Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (17/10/2017) Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom


Aa Gatot juga membantah dakwaan mengenai kepemilikan senpi. Senpi yang dipegang, disebut Rifai, merupakan pinjaman sebagai properti yang digunakan dalam syuting film yang diproduksi Aa Gatot.

"Senjata itu milik AS. Terdakwa pernah mengembalikan ke pemiliknya setelah selesai syuting film, tapi AS bilang kalau ini aman," tegasnya.

Jaksa dalam dakwaan menyebut ada 2 pucuk senjata api Glock kaliber 9 milimeter dan sepucuk senjata api Walther kaliber 22 milimeter yang dimiliki Gatot. Tak hanya senjata, Gatot disebut juga menyimpan ribuan amunisi untuk senjatanya.

Terkait kasus senpi, Aa Gatot didakwa melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951. Aa Gatot juga didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.

Saksikan video Sidang Lanjutan Gatot Brajamusti di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (fdn/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads