"Andaikata ada kekurangsempurnaan Perppu, dalam pandangan kami, kekurangan itu tak bisa dijadikan alasan menolak Perppu. Pintunya bukan menolak, tapi me-review lagi," ujar Robikin dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
PBNU punya banyak alasan menerima Perppu Ormas. Robikin menyebut Indonesia merupakan negara berideologi Pancasila, sehingga ormas yang berupaya merongrong Pancasila harus dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara substansi dan prosedur, penerbitan Perppu Ormas menurut PBNU sudah tepat. Selain itu, Robikin memandang ada kekosongan hukum untuk menertibkan ormas yang nyata menyerang ideologi bangsa.
"Yuridis mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan kaidah hukum. UU Ormas sebelumnya, sebelum Perppu, tidak mampu mengatasi keadaan dan masalah terkait tindakan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila," tegas Robikin.
Karena itu, NU meminta DPR bulat mendukung Perppu Ormas. "Ini alasan paling mendasar yang disampaikan NU sehingga kami menegaskan NU mendukung diterimanya Perppu sebagai UU oleh DPR," pungkasnya. (gbr/fdn)











































