"Kita tidak bisa menahan seseorang lebih 1x24 jam tanpa bukti karena nanti pihak kepolisian dipraperadilankan lagi karena menahan tidak adanya bukti," ujar Kasubag Humas Polres Kota Bekasi Kompol Erna Ruswing saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/10/2017).
Erna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, penyidik kesulitan mendapatkan bukti. Penyidik juga telah menyita laptop dan handphone milik pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga tidak mengakui tulisannya. Meski begitu, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka.
"Pelaku tidak mengakui tulisannya seperti itu," terang Erna.
Erna mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus penistaan agama. Pihaknya akan mendalami bukti-bukti lain.
"Sementara dalam proses penyelidikan masih kita dalami ya," ungkap Erna.
Sebelumnya, Polres Kota Bekasi mengamankan seorang pria berinisial YEB terkait ujaran kebencian. YEB diduga menghina satu ajaran agama tertentu di akun media sosialnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YEB mem-posting ujaran kebencian tentang agama Islam di akun Facebook pribadinya. Posting-an tersebut dimuat pada April dan Maret 2017. Posting-an itu menjadi viral dan dikecam banyak warganet. (edo/asp)