"Penetapan Perppu Ormas merupakan pelanggaran terhadap prinsip konstitusionalisme dan rule of law yang ditetapkan UUD '45," ujar Iwan.
Hal tersebut disampaikan Iwan dalam rapat bersama Komisi II di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Iwan menjelaskan secara rinci soal pandangan PP Muhammadiyah tersebut.
Iwan mengatakan kategori itu terdiri dari kegentingan yang mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan kekosongan hukum. Menurutnya, kegentingan tersebut tak ada.
"UU Ormas yang ada itu lebih lengkap dari perppu secara substansi," ucap dia.
Iwan menjelaskan panjang-lebar soal alasan PP Muhammadiyah mengkritik Perppu Ormas. Intinya, PP Muhammadiyah menolak.
"Ini biasa dalam negara demokrasi. PP Muhammadiyah menyatakan Perppu Ormas secara substansi bertentangan. PP Muhammadiyah menolak Perppu Ormas dan memohon DPR tak menyetujui Perppu jadi UU," pungkasnya. (gbr/dkp)