Kuasa hukum ketiga terdakwa, Amudi Sidabutar, tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Dia pun berencana mengajukan banding.
"Kami keberatan dan akan mengajukan banding," kata Amudi di PN Jaktim, Jalan Penggilingan, Cakung, Selasa (17/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya di lapangan para terdakwa sama sekali tidak mengenal korban. Kedua, para terdakwa, kalaupun hakim mengasumsikan pada tanggal 25 (Desember 2016) itu ada survei, tetapi kan para terdakwa tidak masuk ke dalam rumah sehingga para terdakwa tahu apa yang ada di lokasi," ungkap Amudi.
Amudi juga menyebut para terdakwa memasukkan 11 korban ke dalam ruangan itu sebagai upaya memberi ruang untuk mengambil barang-barang. Amudi menambahkan ruangan yang digunakan untuk menyekap korban adalah satu-satunya ruangan di lantai dasar yang tertutup.
"Fakta selanjutnya di lantai bawah rumah memang hanya ada satu ruangan tertutup, tidak ada ruangan lain kecuali di atas," kata dia.
Amudi juga tak menampik jika dikatakan para terdakwa membagi tugas dan membawa beberapa senjata. Namun dia menegaskan persiapan tersebut bukan untuk rencana pembunuhan, melainkan hanya rencana pencurian biasa.
"Para korban meninggal bukan karena alat yang mereka bawa. Karena memang terdakwa datang membawa alat hanya untuk persiapan mencuri. Itu pun juga digunakan sekadar untuk memberikan tekanan kepada para penghuni rumah supaya mereka menurut," kata Amudi.
Untuk itu, pihak kuasa hukum akan segera mengajukan banding. Sebab, Amudi menilai penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut tidak sesuai.
"Kalau dari posisi kami, jelas tidak sesuai," pungkasnya. (ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini