"Ini sidang perdana. Dimulai sejak pukul 12.30 WIB. Semuanya terdakwa hadir, tapi maaf karena ini menyangkut peradilan anak, maka dilakukan secara tertutup," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, RR Dewi Lestari N, saat ditemui di PN Bogor, Selasa (17/10/2017).
Dalam sidang perdana ini, kata Dewi, ketiga terdakwa yang hadir adalah AB, MS, dan HK, yang didampingi kuasa hukum masing-masing. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Ana Yulina.
"Agendanya hari ini adalah pembacaan dakwaan. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," ujar Dewi.
Venansius Raharjo, ayah kandung korban duel maut ala gladiator, berharap proses hukum kasus yang menewaskan Hilarius Even Raharjo berjalan dengan seadil-adilnya. "Saya butuh keadilan, bukan hanya untuk saya. Ini juga agar ke depan benar-benar tidak ada lagi korban seperti anak saya," katanya.
"Soal hukuman, saya minta sesuai dengan undang-undang. Bukankah ada undang-undangnya, hukumannya harus sesuai undang-undang dong," kata Venansius saat ditemui di PN Bogor.
Venansius mengaku sengaja datang untuk memberi dukungan kepada majelis hakim dalam menjalankan proses pengadilan.
Sidang kasus duel maut ala Gladiator ini kembali akan dilanjutkan pada Kamis (19/10) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi. "Dari rangkaian cerita ini sebenarnya klien kami ini juga korban ya. Korban acara bom-boman itu (duel ala gladiator). Terkait dakwaan akan kami komentari nanti saat eksepsi. Tentunya tidak semua dakwaan itu sesuai ya, ada beberapa yang tidak sesuai," kata Parsiholan, ketua tim kuasa hukum AB, yang ditemui seusai sidang.
Hilarius Even Raharjo, siswa SMA Budi Mulia Bogor, tewas setelah terlibat duel ala Gladiator dengan siswa dari SMA Mardi Yuana Bogor pada awal 2016. Dalam prosesnya, polisi menetapkan 5 tersangka. Dari 5 anak tersebut, polisi berhasil mengamankan 4 orang dan masih memburu satu pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai buron. (try/try)