"Belum (P21), masih menunggu pemeriksaan, penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan (berkas perkara) dinyatakan lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di auditorium PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Dalam kasus Saracen, polisi menetapkan 4 orang yaitu Jasriadi, Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong dan Abdullah Harsono sebagai tersangka produsen dan distributor konten ujaran kebencian, isu SARA dan hoax di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tiga sudah (P21). Tinggal Jasriadi dan Asma Dewi yang belum," ujar Fadil.
Bagi Fadil, berkas Jasriadi dan Asma Dewi telah cukup kuat untuk dibawa ke persidangan. "Bagi kami sudah cukup untuk berkas perkara," ucapnya.
Disinggung perihal tokoh-tokoh publik yang namanya tertera dalam laporan hasil akhir PPATK, Fadil enggan mengungkapkan.
"Nanti di persidangan. Itu (hasil pemeriksaan) PPATK sangat substantif, tidak boleh disebarkan ke publik. Kita memandang soal fakta saja. Kalau ada nama si A, B, C, D, E. Jadi persoalan fakta tidak karena yang lain," jelas Fadil. (aud/idh)











































