Mantan Walikota Semarang Didemo karena Mangkir Sidang

Mantan Walikota Semarang Didemo karena Mangkir Sidang

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2005 12:03 WIB
Semarang - Berulang kali mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip yang diharapkan jadi saksi kunci kasus korupsi APBD 2003 tak hadir dalam sidang. Dia pun menuai demo dari dua kelompok mahasiswa.Demo dua kelompok dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jl Siliwangi, Kamis (26/5/2005). Kelompok pertama menyebut diri sebagai Aliansi Mahasiswa Semarang (AMS). Kelompok kedua mengatasnamakan Forum Studi Hukum dan Politik IAIN Walisongo.Dalam aksinya, puluhan peserta aksi meminta pengadilan objektif dalam menangani kasus korupsi. Mereka juga meminta semua orang yang terlibat harus diseret sesuai jalur hukum."Pengadilan jangan sampai terpengaruh dunia politik. Siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi APBD harus dijerat," kata salah satu peserta aksi, Pujianto, dalam orasinya.Pujianto menambahkan, mantan Walikota Semarang seharusnya dibawa ke pengadilan. Tidak hanya sebagai saksi, tapi sebagai pelaku korupsi. Pasalnya, korupsi APBD itu terjadi pada masa pemerintahannya.Kelompok kedua yang datang kemudian menyuarakan hal yang sama. Mereka menuntut pengadilan independen dalam menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah.Mereka sempat terlibat aksi dorong mendorong dengan aparat kepolisian. Puluhan mahasiswa itu memaksa masuk ke area sidang. Polisi pun menghadangnya.Merasa tak bisa berbuat banyak, kedua kelompok mahasiswa itu meninggalkan pengadilan sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka melanjutkan aksinya ke Kejari Kota Semarang yang jaraknya sekitar 4 km dari lokasi awal.Sekadar diketahui, kini mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip tercatat sebagai calon walikota periode 2005-2010. Ia berpasangan dengan dosen Universitas Sultan Agung Semarang, Machfud Ali.Sidang kasus anggaran APBD Kota Semarang senilai Rp 12,6 miliar dengan 11 terdakwa yang terdiri dari mantan anggota DPRD itu telah beberapa kali digelar. Sukawi tak pernah hadir di persidangan meski pihak pengadilan terus memintanya."Hari ini dia sakit. Jadi tidak bisa hadir dalam persidangan. Dia bisa hadir usai Pilkada atau setelah tanggal 26 Juni mendatang," kata Jaksa Sarifah Nur di persidangan. Persidangan dipimpin Hakim Abid Saleh Mendrova. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads