Istana: Densus Tipikor Perlu Sinergi dengan KPK dan Kejaksaan

Istana: Densus Tipikor Perlu Sinergi dengan KPK dan Kejaksaan

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 14:47 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pihak kepolisian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Pihak Istana Kepresidenan berpandangan Densus Tipikor nanti perlu bersinergi dengan pemberantas korupsi lain, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

Presiden Jokowi menyatakan yang terpenting adalah pemberantasan korupsi bisa kuat dan dipercepat. Hal ini disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Kepresidenan Johan Budi.


"Saya pernah mendengar memang Pak Kapolri sudah melaporkan kepada Presiden. Nah sekali lagi concern Presiden adalah Densus Antikorupsi ini nantinya harus bisa mempercepat upaya pemberantasan korupsi. Yang kedua, juga harus ada sinergitas antara Polri, KPK, dan Kejaksaan," kata Johan di Kantor Staf Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal usulan itu, Johan memahami itu merupakan kewenangan Polri. Toh lembaga sejenis seperti itu juga dipunyai oleh penegak hukum lain, misalnya Kejaksaan Agung. Bahkan di Bareskrim Polri sebenarnya sejak dulu juga sudah ada tim khusus yang menangani tindak pidana korupsi.


"Yang penting adalah, buat Presiden, upaya pemberantasan korupsi bisa lebih masif dilakukan, bisa lebih efektif, dan tercapai tujuan," kata Johan.

Pihak Kepresidenan juga tak khawatir dengan risiko Densus Tipikor ini bakal mengeliminasi peranan KPK dalam menangani permasalahan korupsi. Densus juga tidak untuk melemahkan KPK.

"Kalau menurut penjelasan Pak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) kan tidak (Densus Tipikor bukan melemahkan KPK), namun dalam rangka untuk memperkuat (pemberantasan korupsi), dan sinergi itu digaris bawahi oleh Polri, oleh Kapoilri. Ini saya baca," tutur Johan.


Kapolri Jenderal Tito sendiri pernah mengatakan Densus Tipikor akan dipimpin tiga lembaga, misalnya dari unsur kejaksaan, dan BPKP, dan Polri tentunya. Tito menyebut KPK tak masalah dengan pembentukan Densus Tipikor.

"KPK nggak ada masalah, cuman tapi ada pembagian tugasnya. Contohnya mungkin KPK menangani kasus yang high profile sementara Densus bisa yang di pusat sampai ke tingkat desa. KPK kan nggak mungkin sampai kepala desa," kata Tito di DPR, Senin (16/10) kemarin.

KPK juga telah memberi pernyataan lewat Wakil Ketua Laode M Syarif. KPK akan memproses hukum kerugian negara yang melebihi Rp 1 miliar.

"KPK dasarnya UU KPK, sedangkan Densus berjalan dengan UU sekarang. Kan yang punya kewenangan ada polisi, jaksa, KPK. KPK ada khusus sedikit karena ada UU KPK, satu ada penyelenggara negara, dua Rp 1 miliar ke atas," kata Laode di DPR, Senin (16/10). (dnu/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads