KPK Cek Rumah Rampasan Koruptor yang Dilelang tapi Masih Dihuni

KPK Cek Rumah Rampasan Koruptor yang Dilelang tapi Masih Dihuni

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 14:25 WIB
KPK Cek Rumah Rampasan Koruptor yang Dilelang tapi Masih Dihuni
Rumah yang disita KPK di Pulo Gadung. (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Dua aset milik terpidana korupsi mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto masih digunakan. Padahal 2 aset itu akan dilelang hari ini.

Sebuah rumah tinggal di Pulo Gadung, Jakarta Timur, tampak dihuni. Seorang wanita yang tak mau menyebutkan namanya mengaku menyewa rumah itu dari istri Budi.


Padahal jelas terdapat plang sitaan KPK di bagian depan rumah. Namun wanita itu mengaku sewa rumahnya akan segera berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan aset lainnya, yaitu rumah kantor (rukan) yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, malah telah menjadi restoran.

Supervisor restoran itu mengaku tidak tahu pemilik bangunan tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu bangunan itu sedang dalam proses lelang.


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengaku sedang memastikan informasi tentang 2 aset tersebut. Namun dia membenarkan aset yang disita bisa saja ditempati pihak keluarga dan dikosongkan ketika sudah terjual dalam lelang.

"Aku sedang pastikan apa sewanya sebelum putusan atau setelah, karena kalau sebelum putusan, kita nggak bisa larang. Putusan hanya menyatakan rampas tanah dan bangunan, tapi saat ada pemenang lelang maka rumah harus dikosongkan," kata Febri, Selasa (17/10/2017).

Aset yang dirampas KPK dan dilelang hari ini adalah:

1. Rumah pertama di Jalan Pratama II Blok D Kavling nomor 20 (namun saat ditemui di lokasi rumah itu bernomor 5), Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Rumah ini seluas 162 meter persegi, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.797.600.000. Sedangkan uang jaminan lelangnya Rp 360 juta.

2. Rumah kedua terletak di Kelapa Gading Boulevard Blok QA-1 Kav Nomor 3 dan 4, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah ini mempunyai luas 153 meter persegi, ditawarkan dengan harga limit Rp 17.368.000.000. Sedangkan uang jaminan lelangnya Rp 3,48 miliar.

Rumah itu dilelang terkait kasus yang menjerat Budi. Dia divonis hukuman pidana 8 tahun penjara pada 16 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga dihukum membayar ganti rugi Rp 17,1 miliar.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Sedangkan di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, MA menambah hukuman pembayaran ganti rugi dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4, miliar.

Budi dihukum karena terlibat dalam pusaran korupsi proyek simulator SIM yang merugikan negara dengan kisaran nilai hingga Rp 198 miliar. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads