Tak Hadir Rapat dengan Pansus Angket, KPK Kirim Surat ke DPR

Tak Hadir Rapat dengan Pansus Angket, KPK Kirim Surat ke DPR

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 14:10 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Pansus Hak Angket KPK mengundang KPK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun KPK kembali tidak hadir dengan mengirimkan surat ke pimpinan DPR.

"Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2017).

KPK tak hadir karena masih menunggu hasil uji materi soal keabsahan Pansus Hak Angket untuk KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Febri menegaskan KPK tetap menghormati kewenangan yang dimiliki DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara judicial review tersebut, maka untuk menghormati proses hukum di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI tersebut," kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pihaknya mengirimkan surat ketidakhadiran. Agus berharap putusan MK terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa segera keluar.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket untuk KPK Eddy Kusuma Wijaya menyebut Pansus mengundang KPK untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.

Jika KPK tiga kali tak hadir, Eddy menyebut Pansus kemungkinan menjalankan perintah sesuai aturan yang ada. Pansus kemungkinan menerapkan aturan panggil paksa dengan meminta bantuan Polri. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads