"Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua DPR RI tentang permintaan keterangan pimpinan KPK untuk klarifikasi temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak dapat menghadiri undangan siang ini untuk klarifikasi temuan pansus angket KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2017).
KPK tak hadir karena masih menunggu hasil uji materi soal keabsahan Pansus Hak Angket untuk KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Febri menegaskan KPK tetap menghormati kewenangan yang dimiliki DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pihaknya mengirimkan surat ketidakhadiran. Agus berharap putusan MK terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa segera keluar.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket untuk KPK Eddy Kusuma Wijaya menyebut Pansus mengundang KPK untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.
Jika KPK tiga kali tak hadir, Eddy menyebut Pansus kemungkinan menjalankan perintah sesuai aturan yang ada. Pansus kemungkinan menerapkan aturan panggil paksa dengan meminta bantuan Polri. (nif/fdn)











































