Lokasi rukan itu berada di Jalan Kelapa Gading Boulevard Blok QA-1 Kav nomor 3 dan 4, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/10/2017). Rumah ini menjadi restoran. Tampak ada menu makanan dan minuman yang disajikan restoran ini.
Namun, tidak ada plang segel yang terpasang di bangunan tersebut. Hanya ada spanduk nama restoran yang terpasang.
Sanjaya, supervisor restoran itu, membenarkan restoran itu beralamat yang sama dengan bangunan milik Budi. Namun, Sanjaya mengaku tidak tahu siapa pemilik bangunan tersebut, apakah Budi atau bukan.
"Iya benar (alamat). Nggak tahu dan nggak ngerti (punya Budi Susanto)," kata Sanjaya saat di lokasi, Selasa (17/10/2017).
Selain itu, Sanjaya juga mengaku tidak mengetahui rumah tersebut telah disita KPK. Bahkan ia mengaku tidak tahu menahu soal adanya lelang KPK mengenai rumah ini.
"Tidak tahu Pak, saya nggak ngerti. Di sini saya juga baru," kata Sanjaya.
Namun, menurut juru parkir di lokasi yang bernama Komar, bangunan itu memang pernah dipasangi plang segel KPK. Hanya saja, setelah lebaran Idul Fitri 2017, plang itu telah dicopot.
"Dulu ada tandanya dari KPK di atas. Tapi setelah lebaran seminggu dicopot tidak ada," kata Komar ditemui terpisah.
Komar mengatakan rumah ini sudah lama kosong tak berpenghuni selama 2 tahun. Namun mulai bulan Agustus sudah menjadi restoran rumah makan.
"Ini baru rumah makan. Dulu 2 tahun kosong, nggak ada isinya," kata Komar. Namun Komar mengatakan tidak mengetahui pemilik sebenarnya rumah ini.
Rencananya, KPK melelang rumah milik Budi Susanto pada hari ini. Rumah ini terletak di Kelapa Gading Boulevard Blok QA-1 Kav Nomor 3 dan 4, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah ini mempunyai luas 153 meter persegi, ditawarkan dengan harga limit Rp 17.368.000.000. Sementara uang jaminan lelangnya Rp 3,48 miliar.
Selain itu, ada juga aset Budi lainnya yang dilelang hari ini yaitu rumah yang beralamat di Jalan Pratama II Blok D Kavling nomor 20, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Alamat itu sesuai dengan yang tercantum di website KPK, namun ketika disambangi nomor rumah itu berubah menjadi nomor 5, bukan 20.
Diketahui, Budi divonis hukuman pidana 8 tahun penjara pada 16 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga dihukum membayar ganti rugi Rp 17,1 miliar.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Sedangkan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, MA juga menambah hukuman pembayaran ganti rugi dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4, miliar.
Budi dihukum karena terlibat dalam pusaran korupsi proyek simulator SIM yang merugikan negara dengan kisaran nilai hingga Rp 198 miliar. (fai/dhn)











































