"Hari ini panggilan kedua untuk KPK. Jadi sekarang panggilan kedua untuk KPK kemudian nanti ada batas waktunya, jam 14.00 WIB," ujar Waka Pansus Angket Eddy Kusuma Wijaya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
"Kalau KPK nggak hadir, kita umumkan kepada masyarakat, kepada media, bahwa KPK belum bisa hadir. Saya dengan alasannya KPK tetap menunggu keputusan MK," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika KPK tiga kali tak hadir, Eddy menyebut Pansus ada kemungkinan menjalankan perintah sesuai aturan yang ada. Pansus ada kemungkinan menerapkan aturan panggil paksa dengan meminta bantuan Polri.
"Iya. Nanti masalah pelaksanaan dan lain-lain bagaimana pelaksanaan UU itu dan ini kan jadi perdebatan lagi nanti. Kan UU ini kan berlaku untuk kita semua. Nanti pelaksanaannya gimana, perdebatannya gimana, kalau nanti ada keragu-raguan, itu setelah pemanggilan ketiga," tegas Eddy. (tor/tor)











































