"Kurang-lebih hari ini ada 10 kendaraan, kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
Pemasangan strobo dan sirene dianggap membahayakan pengendara lain. (Ibnu Hariyanto/detikcom) |
Operasi digelar sejak pukul 08.00 hingga 11.30 WIB. Sutimin menjelaskan, dalam razia kali ini, mayoritas kendaraan yang ditilang kedapatan memakai strobo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selain melakukan penilangan, petugas memberikan sosialisasi agar tidak memasang kembali strobo dan sirene pada mobil pribadi. Sutimin menjelaskan para pengemudi yang melanggar tersebut dikenai tilang sesuai Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134.
10 kendaraan yang memakai strato dan sirene ditilang. (Ibnu Hariyanto/detikcom) |
"Kurang-lebih denda Rp 250 ribu," ujar dia.
Sementara itu, salah satu pengemudi yang terjaring razia, Bambang, mengatakan memakai strobo hanya untuk hiasan di mobilnya. Dia mengaku tidak tahu pemasangan aksesori strobo dilarang. "Saya belum tahu kalau yang ini kalau dilarang. Saya senang ada razia ini untuk mengingatkan kita," kata Bambang. (ibh/aan)












































Pemasangan strobo dan sirene dianggap membahayakan pengendara lain. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
10 kendaraan yang memakai strato dan sirene ditilang. (Ibnu Hariyanto/detikcom)