Hal itu disampaikan Budi Karya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
"Ketemu dengan taksi konvensional hari ini," ujar Budi Karya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik antara transportasi konvensional dan online masih terjadi. Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online yang disiapkan jadi dasar hukum dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menggodok peraturan baru tentang taksi online dengan mengundang masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk juga dari operator-operator taksi online.
Waktu yang tersisa untuk menyusun peraturan revisi Permenhub itu tinggal 2 pekan lagi sampai tanggal 1 November 2017 mendatang.
Aturan baru itu perlu disusun lantaran bakal terjadi kekosongan aturan terkait taksi online jika sampai 1 November 2017 belum ada penggantinya. (nif/dhn)











































