"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ridwan Sitorus dan Erwin Sutumorang," kata ketua majelis Gede Aryawan di PN Jaktim, Jalan Pengglingan, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
Adapun Alfinus dihukum seumur hidup. Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016.
Selama persidangan, ketiganya menundukan kepala. Alfinus tampak masih jalan pincang karena ditembak kakinya akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang tersebut menarik masyarakat yang memenuhi ruang sidang. (ibh/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini