Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 telah ditutup. Ada 27 parpol yang resmi mendaftar. Saat ini masih ada 17 parpol yang berkasnya belum lengkap.
"Jadi ada potensi dari 17 parpol yang diperiksa, misalnya tidak lengkap, berarti tidak bisa kita terima pendaftarannya," ujar Viryan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan, dari 27 parpol yang sudah mendaftar, baru 10 yang sudah menyelesaikan kelengkapan dokumen. Selanjutnya, 10 partai itu akan diteliti administrasinya.
"Dari 27 parpol tersebut, 10 sudah menyelesaikan pendaftarannya dan sudah kita keluarkan dokumen tanda terima, menunjukkan 10 partai tersebut dilanjutkan pada tahapan penelitian administrasi. Sementara 17 parpol lainnya sedang dalam pemeriksaan," kata Viryan.
KPU memberikan kebijakan tambahan waktu 1x24 jam bagi parpol yang akan melengkapi syarat pendaftaran. Batas waktu yang diberikan hingga pukul 24.00 WIB hari ini.
"1x24 jam, (dimulai) dari pukul 24.00 WIB tanggal 16 Oktober tadi malam. Jadi sampai hari ini pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Sepuluh parpol yang telah diterima adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sedangkan 17 parpol yang data persyaratannya belum lengkap adalah Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, PKB, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, PKPI, PIKA, PBB, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Parsindo, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan. (idh/idh)











































