15 Parpol Terdaftar di KPUD Tangerang, 4 Ditolak karena Terlambat

15 Parpol Terdaftar di KPUD Tangerang, 4 Ditolak karena Terlambat

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 12:53 WIB
15 Parpol Terdaftar di KPUD Tangerang, 4 Ditolak karena Terlambat
KPUD Tangerang (Bil/detikcom)
Tangerang - KPUD Kota Tangerang resmi menerima pendaftaran 15 parpol peserta Pemilu 2019. Parpol terakhir yang terdaftar adalah PPP.

"PPP menjadi parpol ke 15 dan terakhir yang resmi terdaftar di KPU Kota Tangerang tepat sebelum pendaftaran ditutup," kata Ketua KPUD Kota Tangerang Sanusi Pane saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/10/2017).

Sanusi menyebut PPP terdaftar di masa-masa akhir menjelang ditutupnya pendaftaran, yakni pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Sebelum PPP, sejumlah partai lain sudah lebih dulu terdaftar, termasuk partai baru, PSI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPUD Kota Tangerang juga menolak pendaftaran 4 parpol lain. Itu disebabkan mereka mendaftar setelah waktu pendaftaran ditutup.

"Parpol lain yang datang hingga batas akhir penutupan yakni PBB, PIKA, Parsindo, Republik tidak diterima saat akhir pendaftaran karena belum lengkap persyaratannya saat ditutupnya pendaftaran," kata Sanusi.

Berikut ini daftar 15 parpol yang telah resmi terdaftar di KPUD Kota Tangerang sebagai peserta Pemilu 2019:

1. Perindo
2. PSI
3. NasDem
4. Gerindra
5. Golkar
6. Garuda
7. Demokrat
8. Idaman
9. PKS
10. PAN
11. PDI Perjuangan
12. Berkarya
13. PKB
14. Hanura
15. PPP (abw/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads