"Saya belum lihat penangguhannya seperti apa. Biasanya penangguhan itu orang, bukan jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10/2017).
Argo mengatakan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, permohonan bisa saja dikabulkan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Suhardi meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mencabut laporan di kepolisian dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sebagian besar tersangka masih berstatus mahasiswa. Pengajuan penangguhan penahanan tersebut dengan penjamin Staf Khusus Kepresidenan Riyan Sumindar.
"Untuk mengakhiri persoalan ini, saya meminta pemerintah khususnya Mendagri dicabut sajalah laporan dari anak-anak ini yang sebagian mahasiswa banyak yang tidak mengerti," kata Suhardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/10).
(yas/idh)