Menkominfo: Media Tak Terverifikasi Tak Bisa Mengadu ke Dewan Pers

Menkominfo: Media Tak Terverifikasi Tak Bisa Mengadu ke Dewan Pers

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 12:11 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan konten negatif banyak berasal dari pemberitaan di media online. Banyaknya jumlah media online jadi tantangan yang harus dihadapi kementeriannya.

Rudiantara mengatakan, diprediksi ada sekitar 43 ribu media online di Indonesia. Hal tersebut membuat pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Terlebih pemerintah tidak boleh mengintervensi pers.

"Ada yang tahu media online ada berapa? Media online itu diperkirakan ada 43 ribu. Bagaimana kita mengontrol media online? Sedangkan Undang-undang Pers, kita setelah reformasi ada Undang-undang Pers, Pemerintah tidak lagi mengontrol pers (atau) media," kata Rudiantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Rudiantara dalam seminar 'Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa', yang diselenggarakan Mahasiswa STIK/PTIK Angkatan '72 di auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (17/6/2017).

Karena jumlah yang banyak tersebut, kata Rudiantara, Dewan Pers juga kesulitan melakukan pengawasan terhadap media yang terindikasi melakukan adu domba. Untuk itu, perlu adanya verifikasi media.

"Karena (jumlahnya) banyak 43 ribu, makanya Dewan Pers pusing dengan adanya konten yang adu domba. Makanya harus ada verivikasi, seharusnya media diverikasi. Kalau tidak diverifikasi, media tidak bisa menggunakan Dewan Pers untuk bantuan hukum," terang Rudi.

Rudiantara sendiri mengaku telah berdiskusi dengan Dewan Pers soal maraknya media online yang marak menyebarkan konten negatif. Dia pun mendapatkan 'petunjuk' dari Dewan Pers untuk memblok media yang dianggap 'tidak jelas'.

"Ketua Dewan Pers sebelumnya itu mantan ketua Mahkamah Agung, memberi clue kepada saya. Saya bilang begini, 'Prof, ini gimana ini?', lalu dia jawab, 'Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamat (redaksi)-nya, tidak jelas penanggungjawabnya, dan tidak ada redaksinya, kamu blok saja. Karena itu sesuai dengan undang-undang," kata Rudiantara. (aud/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads