Kisruh Transportasi Online, Pemprov Jabar Minta Semua Pihak Sabar

Kisruh Transportasi Online, Pemprov Jabar Minta Semua Pihak Sabar

Niken Widya Yunita - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 11:24 WIB
Kisruh Transportasi Online, Pemprov Jabar Minta Semua Pihak Sabar
Foto: Pertemuan antara pihak perwakilan Pemprov Jabar dan transportasi online (Dok. Pemprov Jabar)
Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meminta semua pihak bersabar terkait regulasi akhir transportasi online. Regulasi itu akan segera diputuskan pemerintah pusat pada hari ini, Selasa (17/10/2017).

"Alangkah lebih baik dan maslahat kita semua bersabar menunggu putusan dari pemerintah pusat yang sudah dijanjikan akan diputuskan Selasa 17 Oktober 2017," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar Dedi Taufik dalam keterangan tertulis dari Pemprov Jabar, Selasa (17/10/2017).

Dedi mengatakan itu usai menerima aspirasi para pelaku transportasi online di Ruang Rapat Mashudi, Gedung Sate, Senin (16/10/2017).

Selain Dedi, turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat Ruddy Gandakusumah, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Tatang, Dirlantas Polda Jabar Kombes Prahoro dan perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Sementara perwakilan transportasi online dipimpin Wakil Ketua Himpunan Driver Bandung Raya (HDBR) Andrian Mulya P sekaligus pengurus Gerakan Aksi Bersama Online Bandung Raya (Geram) didampingi jajarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Dedi, semua pihak tidak boleh mendesak adanya tindakan dari aparat. Apalagi main hakim sendiri karena dasar hukum dari transportasi online ini belum definitif dari pemerintah pusat.

"Karena itulah, kita harus ikut menjaga semuanya. Mari bersama jaga kondusifitas karena masalah ini masih dibahas. Yang jelas, aspirasi akan kami teruskan," sambungnya.

Pihak Pemprov Jawa Barat juga mengimbau agar aspirasi tidak disalurkan kembali dalam bentuk pengerahan massa besar-besaran. Tapi bisa melalui diskusi intensif.

Dalam pertemuan itu, Andrian menyampaikan aspirasi agar segera dikeluarkan perda terkait masalah transportasi online baik roda dua maupun roda empat. Dia juga berjanji tidak ada demo dari semua pihak selama perda dikeluarkan dan tidak ada aksi tandingan dari pihak lain.

Mereka juga meminta tidak ada intimidasi kepada pihak driver online selama perda belum ada, turunkan spanduk yang memprovokasi, dan ancaman mengerahkan demo lebih banyak.

Tinjauan Pakar

Sementara itu dalam keterangan persnya, pakar hukum dari Universitas Padjadajran (Unpad), I Gede Panca Astawa, mengatakan selama dilakukannya revisi Permenhub No 26 tahun 2017, maka untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan (wet vacuum), Pemprov Jabar meminta Menteri Perhubungan segera mengeluarkan surat edaran sebagai bentuk beleid regel.

"Ini bersumber pada kewenangan bebas (vrij bevoegheid) ataupun diskresi yg dimiliki Menteri Perhubungan dalam kapasitasnya sebagai pejabat administrasi negara. Hal itu tetap mengacu pada UU No.20/2008 dan UU no.22/2009 serta PP No.74/2014," kata Panca.

Menurutnya, Pemprov Jabar juga mendukung langkah Menteri Perhubungan segera merevisi 14 pasal dalam Permenhub No 26 tahun 2017 dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA No. 37 P/Hum/2017.

"Sambil menunggu diberlakukannya revisi Permenhub nomor 26 tahun 2017, Pemprov Jabar mendorong dan memfasilitasi terbangunnya kesepakatan antara angkutan umum atau taksi konvensional dan operator angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online," katanya.

Senada dengan Panca, pengamat transportasi Idwan Santoso mengatakan, kondisi yang kondusif di Jawa Barat hanya mungkin terjadi jika seluruh pemangku kepentingan dapat menahan diri dalam masa transisi. Tahan diri hingga ada kepastian hukum yang baru.

Menurut Idwan, langkah yang telah dilakukan Pemprov Jabar dalam beberapa hari belakangan ini patut mendapat apreasiasi. Karena dengan langkah tersebut, potensi kekacauan besar yang mungkin terjadi dapat dicegah.

"Tentunya, pemerintah pusat segera menyelesaikan masalah kekosongan hukum ini secepatnya. Hal ini agar masyarakat luas maupun pihak-pihak yang terlanjur berperan dalam industri transportasi ini tidak dirugikan," kata Idwan.

Perwakilan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Barat Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, menilai konflik horizontal yang terjadi di Bandung dan Jawa Barat terpicu salah satunya ketidakadaannya payung hukum untuk pemerintah daerah menyusun kebijakan. Pengguna layanan angkutan umum, apa pun bentuknya, diharapkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam menggunakan layanan tersedia.

"Demikian juga penyedia layanan angkutan, baik dengan maupun tanpa aplikasi, harus menyadari aturan yang ada dan mematuhinya untuk kepentingan bersama," ucap Sony.


(nwy/ega)


Berita Terkait