Delapan Nelayan Indonesia Dideportasi dari Australia
Kamis, 26 Mei 2005 10:59 WIB
Kupang - Pemerintah Australia kembali mendeportasi delapan nelayan Indonesia melalui Bandar Udara Internasional El Tari Kupang.Para nelayan asal Tanjung Balai Karimun Provinsi Riau itu ditangkap Angkatan Laut Australia pada 29 November 2004. Mereka dituduh memasuki perairan negara itu secara ilegal. Dalam beberapa hari terakhir, tercatat sudah 13 nelayan yang dideportasi.Para nelayan tiba di Kupang pada 24 Mei 2005 dan segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing. "Semua biaya pemulangan menjadi tanggungan pemerintah NTT," kata Kapolresta Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Nugroho yang dihubungi di Kupang, Kamis (26/5/2005).Para nelayan yang dideportasi itu adalah Azis, Aris Munandar, Ajis, Amrisal, Bambang, Agus, Iwan dan Amran. Sedangkan lima nelayan yang dideportasi terlebih dahulu yakni Achmad Pello asal Papela, Rote Ndao dan empat nelayan asal Bajo, Sulawesi Tenggara.Pemerintah Australia selama ini menahan para nelayan asing yang tertangkap di atas kapal milik para nelayan itu sendiri sembari menunggu proses hukum. Pemerintah Indonesia meminta agar para nelayan itu ditahan di daratan Australia. Namun Pemerintah Australia menegaskan, kebijakan itu diberlakukan kepada semua nelayan asing, tak cuma dari Indonesia.Seorang nelayan Indonesia bernama Heri, meninggal dunia karena serangan jantung pada masa penahanan itu. Seorang nelayan lainnya bahkan menderita luka bakar.Australia berencana membangun sebuah pusat penahanan nelayan di Pulau Horn, Selat Torres, di dekat Kota Darwin, Australia Utara. Tahanan ini akan dimanfaatkan untuk mengisolasi nelayan asing yang ditangkap di perairan Australia.Selama 2004, sedikitnya 1.690 nelayan Indonesia ditangkap. Sebanyak 27 orang di antaranya dituduh melakukan pelanggaran batas negara dan 109 lainnya menjalani proses hukum. Dalam kurun waktu April 2005, Operasi Clearwater yang digelar Angkatan Laut Australia berhasil menangkap 27 perahu serta 240 nelayan.
(nrl/)











































