"Yang paling banyak diblokir itu situs porno. Ada undang-undang di negara kita melarang konten pornografi. Tapi di sini dilarang, di belahan dunia lain itu jadi sebuah industri. Jadi seperti ini diblokir 100 (konten), besok ada 1.000," terang Rudi dalam seminar bertema Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Rudi mengatakan Indonesia terbuka dengan perkembangan teknologi dan komunikasi seperti munculnya situs atau media sosial. Tetapi tidak terbuka dengan konten-konten yang berpotensi merusak bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika yang terjadi suatu konten negatif sarat tindak pidana, maka Kemenkominfo mempersilakan aparat penegak hukum menindak pembuat konten tersebut. "Kalau mau ngehancurin, ada Polri dan TNI, yang berada bersama saya," sambung dia.
(aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini