Ini Kondisi Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK

Ini Kondisi Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 10:47 WIB
Ini Kondisi Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPK
Ini penampakan rumah yang akan dilelang KPK (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - KPK akan melelang aset rampasan dari terpidana korupsi mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Ada 2 rumah yang dilelang, salah satunya berada di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dari pantauan detikcom, Selasa (17/10/2017), rumah itu beralamat di Jalan Pratama II Blok D Kavling nomor 20, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Alamat itu sesuai dengan yang tercantum di website KPK, namun ketika disambangi nomor rumah itu berubah menjadi nomor 5, bukan 20. Rumah itu tampak sepi, pintu gerbangnya terlihat digembok.

Ini Kondisi Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPKIni penampakan rumah yang akan dilelang KPK (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah yang bercat putih itu tampak kusam. Di bagian depan, tepatnya di gerbang berwarna hitam tertempel papan bertuliskan sitaan KPK.

Rumah ini rencananya akan dilelang KPK pada Selasa (17/10) hari ini. Rumah ini seluas 162 meter persegi, ditawarkan dengan harga limit Rp 1.797.600.000. Sementara uang jaminan lelangnya Rp 360 juta.


Rumah itu dilelang terkait kasus yang menjerat Budi. Dia divonis hukuman pidana 8 tahun penjara pada 16 Januari 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga dihukum membayar ganti rugi Rp 17,1 miliar.

Ini Kondisi Rumah Terpidana Kasus Simulator SIM yang Dilelang KPKIni penampakan rumah yang akan dilelang KPK (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)


Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Sedangkan, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Selain itu, MA juga menambah hukuman pembayaran ganti rugi dari Rp 17,1 miliar menjadi Rp 88,4, miliar.

Budi dihukum karena terlibat dalam pusaran korupsi proyek simulator SIM yang merugikan negara dengan kisaran nilai hingga Rp 198 miliar. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads