"Modusnya mencongkel daun jendela tanpa terali menggunakan pahat," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Selasa (17/10/2017).
Aksi itu dilakukan Arsy pada Senin (16/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, seorang tukang bangunan mengetahui aksi Arsy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah melakukan 3 kali bersama temannya di daerah Bandung, Jawa Barat, dan di Villa Inti Pamulang 2 kali di hari yang sama namun jam berbeda," lanjut Alexander.
Polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya kamera dan laptop curian. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (abw/dhn)











































