Sidang pelanggaran KEPPH ini bersifat tertutup. Awak media yang pada awalnya menerima undangan untuk meliput, akhirnya dipersilahkan majelis hakim untuk keluar ruangan.
"Sidang ini tertutup jadi tamu diminta keluar," ujar majelis hakim di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Lantai 2 Gedung Utama MA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017) pukul 09.20 WIB .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kategori hakim yang dikenakan sanksi sebanyak 18 orang. Dari jumlah itu, 15 orang diberi hukuman ringan dan sisanya hukuman sedang.
Sedangkan 22 aparat lainnya yaitu tersebar dari berbagai posisi, seperti panitera, sekretaris pengadilan, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti. (asp/asp)











































