Dituntut 2 Tahun Bui, Buni Yani Bacakan Pleidoi Hari Ini

Dituntut 2 Tahun Bui, Buni Yani Bacakan Pleidoi Hari Ini

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 09:16 WIB
Buni Yani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Bandung - Buni Yani akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara.

Sidang akan digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Namun saat ini, persidangan masih dalam tahap persiapan. Tampak sejumlah aparat keamanan dari Polrestabes Bandung bersiaga di sekitar gedung sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada 3 Oktober 2017, jaksa menuntut Buni Yani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda 100 juta rupiah atau diganti dengan tiga bulan kurungan," ucap jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads