Sidang akan digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun saat ini, persidangan masih dalam tahap persiapan. Tampak sejumlah aparat keamanan dari Polrestabes Bandung bersiaga di sekitar gedung sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda 100 juta rupiah atau diganti dengan tiga bulan kurungan," ucap jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah dan mengurangi informasi elektronik, dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan alternatif Pasal 32 ayat 1 UU ITE. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini