Keributan itu terjadi pada Senin (16/10) sore. Massa yang datang ke PN Tipikor Jambi mempertanyakan kenapa hanya Sekretaris Dewan dan Bendahara DPRD Jambi yang dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi Bimtek. Massa menuntut anggota DPRD Jambi juga dijadikan terdakwa.
Massa kemudian membuat keributan di depan meja Pelayanan Informasi/lobi PN. Karena mengganggu jalannya persidangan, pihak PN Jambi menemui massa untuk memberi penjelasan. Namun penjelasan yang diberikan ditolak oleh massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah memberikan konfirmasi jika tidak ada kerusakan apa pun meski terjadi keributan. Namun massa sempat melempar kursi yang bahkan diarahkan ke Ketua PN Jambi.
"Pengadilan memang dilempar. Bukan di ruang sidang tapi di tempat Pelayanan Informasi. Setahu saya sih (Ketua PN Tipikor) menurut informasi menghindar. Memang dilempar kursi tapi menghindar. Kalau pun kena lemparan yang lain kita kan nggak tahu," papar Abdullah.
MA mengaku memaklumi peristiwa keributan massa di PN Tipikor Jambi. Tapi MA menjelaskan jika PN Tipikor Jambi sebenarnya hanya menerima berkas perkara dan menyidangkan. Penentuan terdakwa adalah tugas kejaksaan.
"Jadi, mestinya yang menentukan terdakwa atau tersangka itu kan kejaksaan. Karena itu tipikor, bukan pengadilan. Pengadilan itu hanya menerima pelimpahan berkas perkara dan menyidangkan. Sedangkan yang memproses dan menyidik dari awal itu adalah kejaksaan karena ini perkara korupsi," kata Abdullah menjelaskan.
Apa motif demo tersebut? MA menganggap ada gesekan politik dibalik keributan ini.
"Ini kan masalah politik ya. Ini sudah mulai memanas menjelang pendaftaran parpol. Jadi sebetulnya ini juga kita memaklumi ini sebagai letupan sebagai bagian dari gesekan-gesekan politik yang disampaikan ke pengadilan," pungkas Abdullah. (asp/asp)











































