"KPU ambil kebijakan, partai politik yang stastusnya sudah daftar ke KPU dan situasinya sedang dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, itu kita lanjutkan. Sampai dengan 1x24 jam, terhitung mulai dari jam 24.00 WIB tadi," ujar Hasyim, di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (17/10/2017).
Perpanjangan waktu diberikan bagi partai peserta pemilu yang akan memenuhi persyaratan pendaftaran. Parpol tersebut diberi waktu hingga Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen berupa daftar nama anggota dan salinan KTP. Waktu yang diberikan adalah 1x24 jam pukul 24.00 WIB, dan batas waktu bagi daerah adalah 24.00 sesuai waktu setempat.
"Sementara pengurus ditingkat kabupaten kota penyerahan dokumen peryaratan berupa 2 hal. Satu dokumen berupa daftar nama anggota dan kedua salinan KTP dan KTA," ujar Hasyim.
"Itu juga diberlakukan berlaku sama bagi yang sudah mendaftar di KPU, dalam hal kelengkapan dokumennya belum terpenuhi tetap diberikan kesempatan 1Γ24 jam kedepan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, ada sebanyak 27 parpol yang sudah mendaftar ke KPU untuk jadi peserta Pemilu 2019. Sudah ada 10 parpol yang dinyatakan lengkap, sementara ada 17 parpol lainnya yang masih belum lengkap persyaratan. (jbr/jbr)











































