Bandingkan dengan Ahok, Soni Minta Anies Tak Cepat Sanksi Birokrat

Bandingkan dengan Ahok, Soni Minta Anies Tak Cepat Sanksi Birokrat

Mochammad Zhacky - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 21:45 WIB
Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan prinsip kepamongan. Birokrat yang salah, menurutnya, tidak harus langsung dijatuhi sanksi, tapi lebih dulu ditegur lisan.

"Dulu zaman Pak Ahok itu kan ada lelang jabatan atau lelang murni. Salah sedikit diberi punishment. Kalau kepamongan tidak begitu, kalau ada kesalahan seharusnya perlu diberi teguran lisan," kata Sumarsono (Soni) kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Bila birokrat mengulangi kesalahan, pimpinan dapat memberikan teguran tertulis dan melakukan pembinaan. Bila kesalahan terulang lagi, sambung Soni, sanksi tegas harus diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada proses panjang untuk menangani masalah birokrat. Birokrat ini terkait satu dan lainnya mesti ada yang sifatnya team work. Saya kira ke depan bangun manajemen solid sehingga keguyuban Jakarta dibangun untuk kuat untuk dukung kinerja kepala daerah," imbuh dia.

Prinsip kepamongan, menurut Soni, tidak utuh terlaksana bila pimpinannya bukan pamong. Pemilihan pejabat di struktur birokrasi pun, menurut Soni, bisa jadi tidak sesuai dengan kompetensi.

"Kita kan tahu pemimpinnya bukan pamong, esensi kepamongan masih kurang. Saya masuk itulah yang masih kurang sehingga masing-masing bekerja secara individualistis. Team work tidak berjalan dengan baik dan penempatan tidak sesuai dengan kompetensi, dan organisasi kurang berjalan baik, penempatan tidak sesuai dengan kompetensi," paparnya.

Terkait perombakan satuan kerja perangkat daerah, menurutnya, Anies-Sandiaga Uno dilarang melakukannya. Hal ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Kecuali kalau ada alasan penting harus bilang kepada Menteri Dalam Negeri. Saya kira itu bisa jadi. UU Nomor 10/2016 harus izin tertulis Menteri Dalam Negeri," kata Soni. (fdn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads