Jadi Makelar Kasus, Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap

Jadi Makelar Kasus, Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 21:43 WIB
Jadi Makelar Kasus, Polisi Gadungan di Tangerang Ditangkap
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Eddy Yudhiana ditangkap polisi di Kabupaten Tangerang, Banten. Dia ditangkap karena menipu warga Balaraja, Agus Barly, dengan mengaku sebagai seorang polisi berpangkat kompol.

"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat kompol supaya dipercaya oleh korban dalam menyelesaikan suatu masalah atau makelar kasus," kata Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andriyanto dalam keterangannya, Senin (16/10/2017).

Pertemuan pelaku dengan korban pertama kali terjadi pada Agustus 2015. Saat itu Agus membeli tanah milik warga lain bernama Rasmadi. Pelaku bersama Rasmadi sempat mendatangi rumah Agus untuk meminta uang pembelian tanah.

"Tujuan untuk menagih sisa uang sisa penjualan tanah milik Rasmadi sebesar Rp 40 juta. Pada saat itu korban belum bisa membayarnya," lanjut Wendy.

Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi pelaku dan memberikan uang yang sebelumnya ditagih. Agus memberikan uang Rp 40 juta itu setelah pelaku memiliki surat kuasa dari Rasmadi.

Alih-alih sampai ke tangan Rasmadi, uang tersebut tak kunjung diserahkan pelaku. Rasmadi dan Agus pun baru tahu uang tersebut dibawa kabur pelaku pada 14 Oktober lalu.

"Saksi Rasmadi mendatangi korban untuk menanyakan sisa uang pembayaran tanah miliknya dan korban mengatakan uang sudah diberikan kepada pelaku. Selanjutnya Rasmadi membawa pelaku ke Polsek Balaraja dan baru diketahui pelaku bukan anggota kepolisian," imbuhnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Balaraja. Polisi menyita barang bukti berupa kuitansi, seragam dan atribut kepolisian, serta senjata replika. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (abw/dhn)


Berita Terkait