Ogah Penuhi Panggilan Pansus Angket, KPK Tetap Tunggu Putusan MK

Ogah Penuhi Panggilan Pansus Angket, KPK Tetap Tunggu Putusan MK

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 21:27 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK tetap tak akan memenuhi panggilan Pansus Angket terhadap KPK di DPR. Sikap KPK adalah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal hak angket di Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Mudah-mudahan keputusan MK lebih cepat, kita segera datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).

Agus mengatakan KPK selalu mengirimkan surat terkait ketidakhadiran dalam Pansus Angket serta menjelaskan alasannya. Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan hal serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal itu jelas kami harus menunggu putusan MK," kata Syarif.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi membenarkan tentang pemanggilan KPK. Dia mengaku sedang menunggu konfirmasi.

"Benar. Kami masih menunggu konfirmasi," ujarnya ketika dihubungi terpisah. (yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads