PKPI Datangi KPU Daftar Peserta Pemilu 2019

PKPI Datangi KPU Daftar Peserta Pemilu 2019

Dwi Handayani - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 20:00 WIB
Foto: PKPI daftar ke KPU (Dwi-detikcom)
Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendatangi kantor KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Pendaftaran dipimpin oleh Sekjen Imam Anshori, PKPI menjadi Partai ke 20 yang telah mendaftar ke KPU.

Imam tampak hadir pukul 19.53 WIB di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Imam tampak mengenakan jas merah dengan lambang di dada, senada dengan para kadernya.

Tampak mobil yang membawa dokumen berada di halaman kantor KPU. PKPI membawa 35 boks yang berisi surat-surat dan dokumen syarat pendaftaran partainya ke KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam dan rombongan diterima langsung oleh Komisioner KPU Hasyim Asya'ri. PKPI menjadi partai ke 6 yang telah mendaftar hari ini, partai sebelumnya yang mendaftar PKB, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.

Total telah 20 partai yang mendaftar hingga saat ini. 10 parpol dinyatakan diterima pendaftarannya dengan dokumen lengkap, yaitu Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.

Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Berikut ini proses penetapan parpol peserta Pemilu 2019:
1. 3-16 Oktober 2017, pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran serta penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. 17 Oktober-15 November 2017, penelitian administrasi tingkat kabupaten/kota.
3. 15 Desember 2017-4 Januari 2018, verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota.
4. 17 Februari 2018, penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads