Pemilik sendiri, menurut Plt Kasatpol PP Lebak Dedi Supratnawiyata, adalah bernama Agus (36) dengan alamat RT 03 RW 001 Desa Bojong Menteng, Leuwidamar. Ia mendirikan bangunan tersebut tanpa memiliki IMB dan menyalahi aturan sampai menutupi lahan taman milik pemda.
Atas perbuatannya, menurut Dedi pemilik diminta bertanggung jawab atas bangunan miliknya yang menutup taman. Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas taman yang ditutup olehnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Baduy mengenal pemilik bangunan sebagai agen warung. Ia juga, menurut warga, memiliki satu ruko di jalur menuju kawasan wisata adat.
"Dia (Agus) punya warung di atas, yang ruko di bawah buat nyimpen barang-barang. Agus mah agen warung, kayak camilan-camilan gitu," kata salah satu warga Baduy Luar yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebagai informasi, wisatawan yang ingin menuju kawasan tersebut memang harus berjalan kaki sekitar 500 meter ke kampung pertama Kaduketug yang masuk kawasan Baduy Luar. Wisatawan biasanya berhenti di Terminal Ciboleger. Sepanjang jalan menanjak tersebut, di kiri dan kanan terdapat warung dan ruko-ruko milik warga yang menjajakan aneka makanan sampai produk seni Baduy.
Karena ada salah satu ruko yang menyalahi aturan, pada Kamis (12/10) Bupati Lebak Iti Octavia marah-marah dan sempat mengeluarkan kata-kata umpatan dalam bahasa Sunda. Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
"Nganggap remeh dia ka aing, sagala solokan ku dia dicor sagala macem, ku dararia. Naon eta arana? Pak camat kumaha sih teu kakontrol, jaro kumaha sih? (Menganggap remeh kalian ke saya. Selokan dicor oleh kalian. Apa itu? Pak Camat gimana sih nggak ke kontrol, kepala desa?" kata Iti dalam video itu.
"Aing ku maneh disapatkeun, nu aya beuheung dia disapatken ku aing dararia. Goblog doang dararia, totol (Saya dipotong sama kalian, yang ada leher kalian saya potong. Goblok kalian semua, totol)," katanya. (bri/rvk)











































