"Belum puas kita, kan masih banyak. Tapi saya pikir harus lebih masif lakukan, tapi bukan cuma KPK, harus semua lembaga pemerintahan juga ikut meningkatkan upaya pencegahan korupsi," kata Syarif di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Selain itu, semua sektor yang dianggap rawan dikorupsi, seperti perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan penjualan pengaruh, harus diatur dengan jelas. Juga mesti dilakukan perbaikan terhadap aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi yang paling mendesak sebetulnya UU perampasan aset. Pemerintah dan parlemen bisa mempercepat, kan drafnya sudah selesai. Kalau dijadikan Prolegnas dan itu dilaksanakan, mudah-mudahan bisa lebih cepat," ungkapnya.
Selain itu, RUU KUHAP diharapkan segera selesai. Dia juga ingin penjualan pengaruh dan korupsi di sektor swasta segera diatur dalam KUHP.
"KUHAP sendiri sudah jalan, mudah-mudahan bisa selesai dengan cepat. Sedangkan KUHP yang belum masuk seperti trading and influence, korupsi di private sector mudah-mudahan bisa diakomodasi di dalam KUHP," ujarnya. (yld/dhn)











































