"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputar Kedonganan, Kuta, ada laki-laki bernama VST dan IWS sering menjual obat-obatan jenis pil koplo," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat dimintai konfirmasi, Senin (16/10/2017).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap VST dan IWS pada Jumat (13/10) malam di Jl Pudak Sari, Kedonganan, Kuta, Bali. Dari tangan para tersangka, polisi mendapati lima paket besar berisi masing-masing 1.000 butir pil koplo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha menyatakan kedua pemuda itu dijerat dengan UU Kesehatan. Ancaman hukumannya kurungan penjara 5 tahun.
"Diduga untuk diedarkan di wilayah Kuta. Kedua tersangka kita jerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Artha terpisah. (vid/rvk)











































