2 Terdakwa e-KTP Akui Diperiksa Penyidik KPK untuk Penyelidikan Baru

2 Terdakwa e-KTP Akui Diperiksa Penyidik KPK untuk Penyelidikan Baru

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 16 Okt 2017 18:56 WIB
Terdakwa Irman dan Sugiharto (kiri). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto diperiksa penyidik KPK hari ini. Keduanya mengaku dimintai keterangan untuk penyelidikan baru.

"He eh (untuk penyelidikan baru)," ungkap Sugiharto saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2017), setelah diperiksa.

Dia keluar pada pukul 18.08 WIB. Ia mengaku menjawab 20 pertanyaan. Tetapi mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri ini enggan membeberkan pemeriksaannya terkait siapa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Senada dengannya, Irman mengungkapkan hal yang sama terkait pemeriksaan. Eks Dirjen Dukcapil ini, yang keluar lebih dulu pada pukul 16.43 WIB, menyebut ada penambahan keterangan yang diberikannya.

"Hanya klarifikasi keterangan. Keterangan baru saja," ungkap Irman.

Soal penyelidikan baru, dia mengungkapkan kemungkinan itu. Tetapi dia tidak mengungkap diperiksa atas nama siapa.

"Ya, kemungkinan (ada penyelidikan baru)," jawab Irman.


Jawaban ini sekaligus menegaskan kembali pernyataan KPK Jumat (13/10) setelah memeriksa eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Disebut pemeriksaan Diah dilakukan untuk keperluan penyelidikan.

"Diah Anggraeni untuk pemeriksaan penyelidikan, belum bisa konfirmasi lebih lanjut," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dimintai konfirmasi.

Baik Diah, Irman, maupun Sugiharto sama-sama terkait dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Status Irman dan Sugiharto kini merupakan terdakwa e-KTP yang menunggu hasil pengajuan banding vonis oleh KPK. Sedangkan nama Diah tercantum dalam dakwaan terdakwa ketiga e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. (nif/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads