"Jadi masalahnya KPK akan mendukung semua UU yang dibuat, khususnya penyadapan, selama itu bisa mendukung operasi aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Dia menyarankan agar RUU Penyadapan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Selama ini kejaksaan dan Polri memang terbatas untuk melakukan penyadapan karena harus seizin pengadilan. Dia berpendapat, jika wewenang kejaksaan dan Polri seperti KPK, penegakan hukum akan lebih efektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Komisi III akan mengajukan dua RUU KUHAP dan RUU Penyadapan pada akhir masa sidang tahun ini. Secara otomatis, RUU KUHAP dan RUU Penyadapan masuk Prolegnas 2018.
"Komisi III akan segera memasukkan dua UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," ujar anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi kepada detikcom, Kamis (12/10/2017).
Menurut Taufiq, Komisi III tinggal menunggu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diundangkan sebelum memasukkan RUU KUHAP. Sedangkan RUU Penyadapan adalah amanat dari MK untuk membuat UU soal penyadapan. (yld/dhn)











































