"Itu yang lebih baik. Itu mengacu pada hukum acara, kan? Kalau opsi pertama kan dasarnya apa? Kan gitu," ujar Prasetyo seusai rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Prasetyo menjelaskan sebaiknya konsep kerja Densus Tipikor mirip seperti Densus 88 Antiteror. Hal tersebut dinilai sudah sesuai KUHAP yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo meminta polisi tak khawatir terkait koordinasi perkara dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, hasil penyidikan Densus tak perlu dikembalikan jika sudah benar.
"Kalau misalnya hasil penyidikan Densus sudah sempurna sejak awal, ya mungkin sekali saja langsung diterima, tidak perlu dikembalikan," kata dia.
Pembentukan Densus Tipikor, kata Prasetyo, tak bermaksud melemahkan KPK. KPK juga sudah sepakat terkait pembentukan Densus Tipikor.
"Nggak ada semangat di sanalah. Tadi sudah dibicarakan, tidak ada semangat untuk membubarkan KPK atau apa pun. Justru dengan saling memperkuat itu hasilnya akan lebih optimal. Jadi sinergi itu sangat perlu," paparnya. (dkp/rvk)











































