"Akan dijadikan museum batik, guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/10/2017).
Bekas rumah Djoko Susilo (Bayu Ardi Isnanto/detikcom) |
Dasar hibah, menurut Febri, tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tertanggal 15 September 2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara KPK kepada Pemerintah Kota Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah seluas 3.077 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 597,75 meter persegi itu akan diserahkan Selasa besok (17/10) pukul 09.00 WIB. Serah-terima dilakukan di lokasi objek hibah, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Madya Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
"Diserahkan langsung oleh pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo," ungkap Febri.
Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara karena korupsi dan melakukan pencucian uang. Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Selain diganjar bui, asetnya sebesar Rp 200 miliaran juga disita negara. Aset itu terdiri atas tanah, rumah, dan kendaraan. (nif/dhn)












































Bekas rumah Djoko Susilo (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)