"Kalau waktu ibu ke salah satu pengacara yang namanya Elza Syarief, apakah ibu juga berbicara terkait keterangan yang sudah ibu berikan?" tanya hakim Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
"Tidak, saya ketemu Ibu Elza waktu saya jadi saksi," jawab Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang saya sampaikan di persidangan tanggal kalau tidak salah 23 atau 30, saya ketemu Bu Elza biasa saja, Bu Elza semacam kakak saya sendiri dan sangat sering saya ketemu bu Elza karena waktu itu kaitannya memang bu Elza mau pinjam dana ke saya," jelasnya.
"Itu komunikasi pertama, 'oke saya masih ada di luar kota bu. ya bu datang aja ke tempat gue', ya saya datang, dan biasa sekali saya datang ke tempat Bu Elza. Sudah cukup lama kayak saudara," sambungnya.
Hakim Anwar kemudian mencecar Miryam soal pertemuan dengan pengacara Anton Taufik. Miryam membantah dia mencabut BAP setelah pertemuan itu.
"Apakah ibu ketika datang ke ibu Elza setelah itu datang taufik, ibu ada bicara tentang BAP di penyidikan," tanya Anwar.
"Tidak ada. kronologisnya pak saya tidak kenal Pak Anton Taufik, tahu-tahu saya lagi ketemu ibu Elza sudah
sekian lama tahu-tahu nongol bawa berkas itu, saya kan nggak ngerti BAP. Tahu-tahu datang saya tanya ketemu siapa? ketemu bu Elza. Anton Taufik duduk, ada saya, ibu Elza," jelas Miryam.
"Anton Taufik itu enggak banyak bicara. Ini apa? dikasih saya kasih ke Bu Elza," sambung Miryam.
Dalam persidangan Senin (21/8), pengacara Anton Taufik mengaku memberikan tanda stabilo warna hijau dalam salinan BAP Miryam terkait kasus korupsi e-KTP. Tanda itu diberikan pada nama Markus Nari dalam BAP itu.
Sementara, Elza Syarief mengaku tak menyuruh Miryam mencabut keterangan BAP perkara korupsi e-KTP. Menurut Elza, dia hanya meminta Miryam untuk merevisi keterangan dalam BAP itu.
(ams/dhn)











































