"Saya tidak menyangka langkah itu ditempuh Lino, langsung memberhentikan sebagai pegawai. Saya sendiri tulang punggung di keluarga," ujar Iqbal saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/10/2017).
Kala itu, selaku manajer di Pelindo II, dia menolak kebijakan RJ Lino soal pembelian crain. Sebab, kebijakan itu menurutnya dapat merugikan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Iqbal menuturkan pasca pemecatan ada rekannya yang jatuh sakit. Akibat pemecatan tersebut pengobatannya sempat terganggu.
"Itu salah satunya yang duduk di kursi roda, waktu PHK dia sudah memasuki pensiun tetapi karena pemecatan itu dia tidak dapat hak-haknya, akibatnya proses pengobatan terganggu," tutur Iqbal.
Iqbal menceritakan beberapa temannya terpaksa banting stir dengan membuka warung. Ada juga yang bertahan hidup dengan kerja serabutan.
"Semenjak tidak ngantor tabungan habis mulai jual benda, akhirnya kita mencari kegiatan masing-masing," beber Iqbal.
Iqbal mengharapkan PK kali ini dikabulkan MA. Sebab mereka merasa tidak salah, apa yang dilakukan telah sesuai jalur.
"Kita tetap berjuang demi kebenaran, bahwa PHK tidak sah. Itu selalu kita tuntut mulai dari awal sampai akhir tuntutan kita PHK tidak sah. Sampai PK ini tuntutan kita PHK tidak sah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, lima orang mantan pekerja Pelindo II yang menolak kebijakan RJ Lino di-PHK. Kasus bermula saat 30 pekerja Pelindo II menolak kebijakan Dirut Pelindo II, RJ Lino pada 2014. Salah satu kebijakan yang ditolak yaitu pengadaan barang crane di JITC.
Mereka yang menolak mengundurkan diri dari jabatan, namun oleh RJ Lino malah dipecat. Lima orang itu adalah Pratiyoso Sayogi, Effendi Abdullah, M Iqbal, Dwiyono Hariyadi dan My Rica Arfan.
Tiga tahun berlalu, kelimanya mengajukan PK lewat PN Jakpus. Sebab tuntutan mereka soal pengadaan barang JICT itu belakangan menuai titik terang yaitu RJ Lino dijadikan tersangka kasus korupsi. Dengan titik terang itu, maka tidak layak kelimanya untuk dipecat. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini